Palembang, Radar Keadilan – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Benny Utama menegaskan pemukulan yang dialami Irza Prasetya merupakan tindakan sangat sadis, kejam, dan sama sekali tidak manusiawi.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah ia meninjau langsung rekaman video peristiwa yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut, serta berbincang secara langsung dengan kuasa hukum korban, Afdhal Azmi Jambak, pada Selasa 25 Agustus 2026.
“Tindakan pemukulan tersebut sangat sadis dan tidak manusiawi. Pelakunya wajib dituntut dan dihukum sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukannya,” tegas Benny Utama.
Anggota DPR RI ini meminta penegak hukum menangani perkara ini secara lengkap, jujur, serta tanpa menutup‑nutupi fakta apa pun.
Ia menyoroti khusus pernyataan terdakwa yang mengaku hanya memukul sebanyak tiga kali dan meminta majelis hakim serta jaksa penuntut umum memeriksa seluruh bukti yang ada termasuk rekaman video secara teliti dan terbuka.
“Jangan terlalu mudah menerima keterangan bahwa terdakwa hanya memukul tiga kali. Rekaman video yang ada harus ditayangkan, dipelajari, dan kebenaran yang sebenarnya harus terungkap lengkap di dalam persidangan,” ujarnya.
Benny Utama juga menegaskan bahwa apa pun kesalahan yang mungkin dilakukan oleh korban, hal itu sama sekali tidak boleh menjadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan fisik seperti yang terjadi.
Setiap perselisihan harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan melalui lembaga yang berwenang, bukan dengan main hakim sendiri.
“Walaupun ada hal yang kurang tepat atau kesalahan yang dilakukan sopir itu, ia tetap tidak boleh diperlakukan secara tidak manusiawi dan disakiti begitu saja. Kita tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.
Menyikapi adanya dugaan kekurangan serta hal‑hal yang masih dipertanyakan dalam jalannya persidangan, Benny Utama menyatakan siap menerima dan memeriksa laporan resmi apabila terbukti terdapat penyimpangan atau hal‑hal yang tidak sesuai aturan dalam penanganan perkara ini.
Ia mengundang kuasa hukum bersama keluarga korban untuk datang langsung membawa laporan serta berkas bukti pendukung ke Komisi III DPR RI.
“Silakan sampaikan laporan kepada kami di Komisi III apabila benar terdapat hal‑hal yang kurang tepat atau masalah dalam jalannya persidangan. Kami akan mempelajarinya dan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” tambah Benny.






