Ahli Hukum Pidana: Rekaman Video Perkara Junaidi Harus Diperiksa Secara Menyeluruh dan Objektif

Ahli Hukum Pidana: Rekaman Video Perkara Junaidi Harus Diperiksa Secara Menyeluruh dan Objektif

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palembang Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa bukti rekaman video menjadi hal yang sangat penting dan wajib diuji secara mendalam, cermat, serta objektif di persidangan.

Hal ini guna membandingkan langsung apa yang terekam fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Junaidi ST alias Ajun.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Perkara bernomor 871/Pid.B/2026/PN Plg tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan dengan korban bernama Irza Prasetya.

Sri menyoroti perbedaan yang muncul antara apa yang diakui terdakwa dan gambaran yang terlihat dari rekaman yang beredar. Di hadapan persidangan, terdakwa menyatakan dirinya hanya memukul korban sebanyak tiga hingga empat kali menggunakan kayu berukuran kecil.

Sementara rekaman video yang ada justru memperlihatkan dugaan tindakan pemukulan yang terjadi berulang kali serta menggunakan benda yang tampak berukuran jauh lebih besar.

“Apabila terdapat perbedaan jelas antara keterangan yang disampaikan terdakwa dengan apa yang tercatat dalam rekaman video, hal ini tentu harus diuji secara serius dan teliti di dalam persidangan,” ujar Sri.

Menurutnya, rekaman video merupakan bukti elektronik yang tidak boleh dinilai secara terpisah‑pisah atau dikesampingkan begitu saja.

Keaslian, isi, konteks kejadian, serta hubungannya dengan alat bukti lain wajib diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan bobot dan relevansinya terhadap perkara tersebut.

“Bukti rekaman harus ditempatkan secara proporsional dan diuji bersama‑sama dengan alat bukti lainnya, bukan berdiri sendiri atau diabaikan,” tegasnya.

Sri mengingatkan bahwa hakim dan jaksa memiliki kewajiban mutlak untuk menjalankan proses pembuktian yang berlandaskan sepenuhnya atas fakta‑fakta yang benar‑benar terungkap di persidangan.

Jika terdapat perbedaan keterangan atau pertentangan antar bukti, hal itu justru menjadi bagian penting yang harus dinilai dan dijelaskan pengadilan guna menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Sri juga menyoroti hal‑hal lain yang menjadi dasar penilaian perkara ini. Terkait tuntutan pidana, ia menegaskan bahwa Penuntut Umum wajib mempertimbangkan keseluruhan keadaan yang terbukti saat persidangan berlangsung.

Hal ini mencakup catatan perbuatan terdakwa di masa lalu, apabila memang terbukti pernah menjalani pidana dan memenuhi syarat sebagai pengulang atau residivis.

“Apabila terbukti terdakwa merupakan residivis, maka status tersebut sah dapat dijadikan salah satu pertimbangan pemberatan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sri.

Meski demikian, penentuan apakah seseorang dinyatakan bersalah serta berat ringannya hukuman yang dijatuhkan tetap menjadi wewenang sepenuhnya majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta meyakinkan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"