Jakarta, Radar Keadilan – Nasib kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi kembali menjadi sorotan utama.
Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) kini membawa aspirasi para pendidik ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Langkah strategis ini ditempuh demi mendesak negara menjamin standar penghasilan yang layak, di mana ADI menuntut penetapan aturan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali lipat dari nilai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Dalam sidang pemeriksaan uji materi yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, memaparkan fakta pahit yang dialami ribuan dosen di seluruh Indonesia.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memaksa banyak tenaga pendidik harus mencari nafkah tambahan di luar kampus demi mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
Ali menegaskan, situasi ini berdampak langsung dan merugikan kualitas dunia pendidikan tinggi nasional.
“Bagaimana mungkin seorang dosen dapat menjalankan tugas akademik secara maksimal, melakukan penelitian mendalam, serta mengabdi kepada masyarakat dengan baik, jika pikiran dan tenaganya terbagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari? Kondisi ini jelas mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan menurunkan mutu pendidikan kita,” ungkap Ali di hadapan majelis hakim MK.
Oleh karena itu, ADI mendesak adanya reformasi mendasar dalam sistem pendidikan tinggi, di mana negara wajib berpihak penuh pada peningkatan kesejahteraan dosen.
Kesejahteraan yang terjamin dipandang sebagai syarat mutlak agar dosen dapat fokus mencetak generasi berkualitas dan memajukan ilmu pengetahuan.











