Koalisi Lintas Organisasi Advokat Dorong Pembaruan UU Advokat: Jawab Putusan MK, Tegakkan Kepastian Hukum dan Kuatkan Pelayanan Hukum

Koalisi Lintas Organisasi Advokat Dorong Pembaruan UU Advokat: Jawab Putusan MK, Tegakkan Kepastian Hukum dan Kuatkan Pelayanan Hukum

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2661 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, Radar Keadilan – Momen bersejarah tengah terbuka bagi penataan ulang profesi advokat di Indonesia.

Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menggarisbawahi kebutuhan mendesak penyempurnaan tata kelola profesi, Koalisi Organisasi Advokat Indonesia melangkah tegas menyatukan visi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Langkah ini ditujukan guna melahirkan kerangka hukum yang lebih modern, adil, serta benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan.

Pengaturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak selaras dengan dinamika ketatanegaraan, perkembangan praktik hukum, serta harapan masyarakat terhadap pelayanan bantuan hukum yang bermutu dan terpercaya.

Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Advokat dilakukan sebagai wadah bersama, bukan untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi memperkuat fondasi salah satu pilar utama penegakan hukum di republik ini.

banner"300x300"title"300x300"