Jakarta, Radar Keadilan –Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 telah membuka jalan bagi langkah bersejarah bagi dunia hukum tanah air: menyatukan seluruh organisasi advokat untuk menyempurnakan kerangka hukum yang mengatur profesi advokat di Indonesia.
Mengacu pada arahan konstitusional tersebut, Koalisi Organisasi Advokat Indonesia kini bergerak bersama untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, guna menjawab tantangan zaman, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat peran advokat sebagai pilar utama keadilan.
Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan dinamika ketatanegaraan, perkembangan praktik hukum, serta harapan masyarakat akan layanan bantuan hukum yang andal dan bermutu.
Oleh karena itu, pembentukan koalisi lintas organisasi ini menjadi langkah strategis dan mutlak diperlukan, guna merumuskan perubahan undang-undang secara menyeluruh, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
“Penyusunan peraturan baru ini bukanlah ajang memperebutkan kepentingan kelompok atau organisasi semata, melainkan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem profesi advokat yang kokoh, adil, dan dapat diandalkan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas pernyataan resmi Koalisi Organisasi Advokat Indonesia.







