Palembang, Radar Keadilan – Tim kuasa hukum korban kekerasan Irza Prasetya mendesak penyidik untuk memperluas penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Junaidi alias Ajun.
Permintaan ini disampaikan menyusul pelaksanaan rekonstruksi perkara yang digelar di lokasi kejadian, yakni pool truk milik tersangka di Jalan Noerdin Panji, Palembang, pada Senin, 6 Juli 2026.
Ketua Tim Kuasa Hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, menilai rekonstruksi yang berlangsung semakin memperkuat dugaan bahwa aksi kekerasan tidak dilakukan oleh satu orang saja.
Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi, korban bahkan sempat diikat sehingga tidak mampu membela diri saat dipukuli.
“Berdasarkan bukti yang terungkap, bukan hanya tersangka yang melakukan pemukulan. Ada pihak lain yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut. Kami meminta penyidik menelusuri dan menetapkan identitas semua orang yang terlibat,” tegas Afdhal.
Ia menjelaskan bahwa kliennya baru mulai bekerja pada hari kejadian, sehingga belum mengenal wajah dan identitas orang-orang yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Oleh karena itu, pendalaman identitas menjadi langkah mutlak untuk menegakkan keadilan.
Pihaknya juga mengonfirmasi adanya tawaran penyelesaian damai dari kuasa hukum tersangka.
Namun, keputusan akhir tetap dipegang oleh korban yang memilih untuk tetap mengikuti jalur proses hukum yang berlaku.









