“Kami menghormati hak setiap pihak, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan damai yang tercapai. Proses hukum tetap menjadi jalan yang dipilih korban,” ujarnya.
Selain mengungkap pelaku kekerasan, tim hukum meminta penyidik memeriksa secara cermat dan objektif laporan balasan yang diajukan Junaidi terhadap Irza terkait dugaan penggelapan truk.
Setiap tuduhan harus didukung oleh alat bukti yang sah dan memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik juga diminta menelusuri siapa yang melakukan pengikatan terhadap korban, serta memverifikasi keberadaan setiap orang di lokasi—termasuk saat petugas kepolisian tiba di tempat kejadian.
Lebih lanjut, Afdhal menyoroti dampak psikologis yang dialami korban setelah video kejadian beredar luas di media sosial, disertai informasi keliru yang menyebut Irza sebagai buronan atau DPO.
Informasi tersebut tidak berdasar dan justru menambah beban penderitaan korban.
“Berkas perkara kini berada di Tahap I Kejaksaan Negeri, dan masih terdapat petunjuk P-19 yang harus dilengkapi penyidik guna melengkapi syarat penuntutan,” tambahnya.
Anggota tim kuasa hukum Refli Arda berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan tidak memihak, sehingga menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (*/Andrian)









