Kasus Pertama: Dana Hibah Panwaslu OKI (2017-2018)
Dua mantan anggota Panwaslu OKI, Hadi Irawan, SH., MH (46) dan Ihsan Hamidi S.Pd., M.Pd (51), kini menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp535.500.000.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Kedua: Penyalahgunaan Anggaran Dispora OKI (2022)
Empat tersangka lainnya, Imam Tohari SE MM M.Si (57), Muslim S.Sos alias Uju (55), Harun SH (52), dan Aprilian Saputra (41), diduga menyalahgunakan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022 senilai Rp212.840.000.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Kejari OKI menyatakan,
“Tahap II ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI. Integritas dan sinergi antarlembaga sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.” (Red)