Ratusan Juta Rupiah Diselamatkan ! Kejari OKI Tetapkan Enam Tersangka Korupsi

Dua Kasus Besar, Bukti Komitmen Berantas Korupsi di Ogan Komering Ilir

Berita, HUKUM, KORUPSI, OKI2173 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) berhasil mengungkap dua kasus korupsi besar, dengan total kerugian negara mencapai Rp748.340.000. Selasa (24/6/2025), enam tersangka resmi ditahan setelah tahap II penyerahan barang bukti.

Kasus Pertama: Dana Hibah Panwaslu OKI (2017-2018)

Dua mantan anggota Panwaslu OKI, Hadi Irawan, SH., MH (46) dan Ihsan Hamidi S.Pd., M.Pd (51), kini menjadi tersangka. Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp535.500.000.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caption: Rp748.340.000 ! Barang bukti uang tunai hasil pengungkapan dua kasus korupsi di Ogan Komering Ilir, diserahkan Kejari OKI. Enam tersangka kini resmi ditahan./radarkeadilan.com

Kasus Kedua: Penyalahgunaan Anggaran Dispora OKI (2022)

Empat tersangka lainnya, Imam Tohari SE MM M.Si (57), Muslim S.Sos alias Uju (55), Harun SH (52), dan Aprilian Saputra (41), diduga menyalahgunakan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun 2022 senilai Rp212.840.000.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan