Palembang, Radar Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) gelar aksi pemusnahan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang bulan Maret 2026, sebagai bentuk wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika.

Kegiatan ini berhasil mencegah penyebaran zat berbahaya yang berpotensi merusak sekitar 20.442 jiwa dan melenyapkan barang bukti bernilai taksiran lebih dari Rp1,2 miliar.
Pemusnahan dilakukan setelah menyelesaikan tahap pemeriksaan laboratorium forensik dan menyisihkan bagian barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Hasil penindakan mencakup 26 laporan polisi dengan total 32 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan, di mana 11 di antaranya merupakan hasil Operasi Pekat Musi Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 10 laporan polisi.
Sebaran kasus menunjukkan peredaran narkoba telah menjangkau berbagai wilayah perkotaan dan kabupaten.
Kota Palembang mendominasi dengan 13 laporan polisi, diikuti Musi Banyuasin (4 laporan), Ogan Ilir (3 laporan), Muara Enim (2 laporan), serta masing-masing 1 laporan dari OKU Timur, Pagaralam, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), dan Lubuk Linggau.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.973,61 gram, ekstasi sebanyak 179 butir, dan sintetis (sinte) seberat 201,28 gram.













