Nilai taksiran seluruh barang bukti mencapai Rp1.238.930.000, dengan rincian sabu senilai Rp1.191.768.000, ekstasi Rp46.750.000, dan sinte Rp412.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. paparkan bahwa hasil penindakan bulan Maret 2026 mencerminkan intensitas pengungkapan yang konsisten di seluruh wilayah.
“Sebaran kasus dari Palembang hingga Lubuk Linggau menunjukkan jaringan peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Kami terus memperkuat koordinasi antar satuan wilayah dan mengoptimalkan intelijen untuk memutus rantai distribusi narkoba dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia tegaskan bahwa Operasi Pekat Musi akan berlanjut sebagai strategi jangka panjang dalam pemberantasan narkotika.
“Operasi ini bukan kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan. Setiap gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa anak bangsa yang berhasil kami selamatkan dari jerat bahaya narkoba,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. tambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari siklus penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Lebih dari 20.000 jiwa berhasil kami selamatkan dari ancaman narkoba sepanjang Maret 2026. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam gerakan pemberantasan narkoba.
“Jangan ragu atau takut untuk melaporkan informasi tentang aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat adalah kunci utama dalam mengungkap dan memecah jaringan peredaran narkoba yang tersembunyi,” jelasnya.

Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika secara konsisten dan berkelanjutan.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat luas serta menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman yang dapat merusak fisik, mental, dan struktur sosial kehidupan berbangsa. (*/Andrian)












