Palembang, Radar Keadilan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah (SIBOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih, yang menyebabkan kerugian sektor pendidikan mencapai Rp942.802.770.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui konferensi pers di Mapolda Sumsel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dalam melindungi aset publik dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
Laporan kasus diterima pada Desember 2025 dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus segera melaksanakan penyelidikan intensif, yang akhirnya mengidentifikasi dan menangkap pelaku beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Aksi peretasan dilakukan dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, dana BOS berkurang secara tidak sah sebesar Rp344.802.770.
Kemudian, pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan metode yang digunakan pelaku utama.
“Tersangka menerapkan teknik brute force dengan melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil menembus sistem keamanan. Setelah mendapatkan akses, pelaku langsung memindahkan dana secara ilegal ke rekening yang telah disiapkan,” jelasnya.
Penyidik telah mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda: pelaku utama, koordinator rekening, serta dua orang yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.











