Sahrul selanjutnya menegaskan bahwa dalam aturan penyaluran bantuan alsintan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah, tidak dikenal mekanisme pemungutan biaya apapun.
Ia menjelaskan, bantuan pemerintah disalurkan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik melalui skema bantuan langsung maupun pinjam pakai.
“Tidak ada istilah sewa dalam penyaluran ini. Yang ada hanyalah skema bantuan dan pinjam pakai, dan untuk skema pinjam pakai pun tidak dipungut biaya sepeser pun. Semua proses telah diatur dan harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Sahrul dengan nada tegas.
Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten OKI.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri kebenaran informasi dan memastikan setiap bantuan yang disalurkan benar-benar sampai kepada yang berhak tanpa ada potongan maupun pungutan yang tidak sah.
Radar Keadilan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga kejelasan fakta terungkap secara utuh dan transparan. (*/SMSI OKI)








