Palembang, Radar Keadilan – Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Junaidi alias Ajun dalam perkara kekerasan yang mengakibatkan luka, kini dipersengketakan oleh pihak korban.
Irza Prasetya bin Amir Chandra, yang menjadi sasaran perbuatan tersebut, meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan upaya hukum banding, mengingat hukuman yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukum, Afdhal Azmi Jambak.
Surat permohonan agar JPU mengajukan banding telah diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 18 September 2026, sehari setelah putusan dibacakan di sidang pengadilan.
Selain itu, surat terpisah ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang guna meminta arahan agar JPU menindaklanjuti permohonan tersebut. Surat ini diserahkan pada Senin, 21 September 2026.
“Kepentingan Irza diwakili oleh negara, dalam hal ini JPU. Irza menilai vonis itu terlalu ringan dan mengusik rasa keadilan,” ujar Afdhal, Senin, 21 September 2026.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady menyatakan Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan luka.
Hukuman enam bulan yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta delapan bulan penjara.
Seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang pidana, dan majelis memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang dipertimbangkan meliputi kaus berwarna abu-abu, potongan kayu sekitar 20 sentimeter, potongan tali putih, serta satu unit alat penyimpan data berupa flashdisk berwarna merah.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bermula setelah rekaman video peristiwa kekerasan terhadap Irza menyebar luas.
Dalam rekaman tersebut terlihat seseorang memukul korban menggunakan kayu, disertai ucapan yang menyebutkan bahwa rekan pelaku berafiliasi dengan institusi kepolisian.







