“Dalam rekaman itu terdengar ucapan bahwa kawannya semua adalah polisi,” kata Afdhal.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan keberpihakan JPU kepada Jaksa Agung dan Komisi Pengawasan Kejaksaan.
Langkah ini diambil guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan tidak memihak salah satu pihak.
“Kami berharap Kajari dan JPU mendengarkan jeritan hati nurani Irza sebagai korban yang telah menderita lahir maupun batin,” tegas Afdhal.
Pihaknya menekankan bahwa keputusan mengajukan banding menjadi sangat penting mengingat tuntutan yang diajukan sebelumnya tidak diikuti dengan putusan yang seimbang.
Jika upaya hukum ini tidak ditempuh, kekhawatiran muncul mengenai konsistensi penegakan hukum.
“Apabila JPU tidak mengajukan banding, tentu akan muncul pertanyaan dari pihak korban terkait sikap yang diambil dalam perkara ini,” tambahnya.
Secara terpisah, Afdhal juga menyoroti putusan praperadilan yang telah diputus sebelumnya. Hakim tunggal menyatakan proses penangkapan dan penahanan Irza tidak sah, meskipun penetapan sebagai tersangka dinyatakan sah.
Pihaknya kini meminta petunjuk hukum kepada Mahkamah Agung guna memperoleh kejelasan atas konsekuensi yuridis dari putusan tersebut.
“Saya akan terus berjuang menegakkan keadilan semaksimal mungkin,” janji Afdhal.
Upaya hukum yang ditempuh Irza dan tim pembelanya menegaskan bahwa pencarian keadilan belum berakhir meskipun putusan telah dibacakan. Kesetimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban tetap menjadi tolok ukur utama dalam setiap langkah penegakan hukum yang diambil. (*/Andrian)






