Palembang, Radar Keadilan – Polemik terkait penanganan dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, semakin meluas menyusul munculnya pemberitaan dan aksi demonstrasi yang mempertanyakan prosedur penangkapan Endrek bin Daming serta kewenangan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel dalam menangani perkara tersebut.
Aksi protes yang digelar LSM Gempita di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Markas Polda Sumsel juga mendapat sorotan luas dari media nasional maupun daerah.
Massa mempertanyakan prosedur penangkapan serta alasan satuan yang bertugas di wilayah perairan justru menangani perkara yang terjadi di daratan.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Rahmat Sihotang, S.H., M.H., memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi di Palembang pada Selasa (27/10/2026), mewakili Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol. Heru Agung Nugroho, S.I.K.
Penjelasan Penanganan Perkara
Rahmat menyampaikan bahwa petugas mengamankan empat orang saat mendatangi lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua orang dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan dan segera dilepaskan. Dua orang lainnya, termasuk Endrek bin Daming dan Muhammad Ali, dinilai memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat kami mendatangi tempat kejadian perkara, ada empat orang yang diamankan. Setelah pemeriksaan berdasarkan unsur pasal yang diterapkan, dua orang dinilai tidak memenuhi unsur, sedangkan dua orang lainnya memenuhi unsur yang disangkakan,” ungkap Rahmat.
Ia menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Namun demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Pembuktian terlebih dahulu dilakukan melalui proses peradilan yang sah.
Dasar Hukum dan Kewenangan Penyidik
Penanganan dugaan perambahan kawasan hutan lindung merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mengenai pertanyaan publik terkait kewenangan Ditpolairud menangani perkara yang terjadi di daratan, Rahmat menjelaskan bahwa cakupan tugas satuan tersebut tidak terbatas pada wilayah perairan semata.









