Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Muba Jelang Operasi Ketupat Musi 2026, 30 Gram Narkotika Disita Berserta Bukti Transaksi

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Muba Jelang Operasi Ketupat Musi 2026, 30 Gram Narkotika Disita Berserta Bukti Transaksi

banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah, tepat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama musim mudik dan perayaan Idulfitri.

Penindakan yang berlangsung pada 11 hingga 12 Maret 2026 mengakibatkan penangkapan dua pelaku serta penyitaan total 19 paket sabu dengan berat bruto 30,42 gram, uang tunai Rp7.080.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal, dan berbagai alat pendukung aktivitas kriminal.

banner"300x250"title"300x250"

Penangkapan pertama dilaksanakan pada malam hari 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa.

Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.

Setelah melalui tahap penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba bergerak untuk melakukan penindakan dan menemukan salah satu pelaku sedang berada di teras sebuah bangunan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bekas obat nyamuk merek Nomos dengan berat bruto 2,23 gram di dalam saku celana pelaku.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp80.000 dan satu unit telepon genggam Infinix Smart 9 HD yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

banner"728x90"title"728x90"