Lubuklinggau, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang kurir narkotika lintas provinsi pada malam Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Tindakan penangkapan dilakukan setelah tersangka berinisial MR (26 tahun) mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti saat didekati petugas, namun bukti tersebut justru memperkuat konstruksi perkara hukum yang akan dijalankan.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Tim Satresnarkoba segera melaksanakan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat petugas melakukan pendekatan, tersangka langsung melakukan aksi kabur sambil melemparkan benda dari genggamannya ke arah semak-semak.
Petugas segera melaksanakan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat.
Tim kemudian melakukan penyisiran menyeluruh di area pembuangan barang dan menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat bruto mencapai 6,85 gram.
Dalam proses interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan menyatakan berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran, serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam gold.
Temuan tersebut menjadi indikasi adanya keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran dengan skala dan nilai ekonomi yang lebih luas.














