Barang Bukti Disita, Tersangka Ditahan
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, amunisi, dan sepasang sepatu bot. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain,” tegas Iptu Joharmen.
Imbauan Polres Muba: Senapan Angin Bukan Alat Pertahanan Diri
Polres Muba mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan senapan angin. Senapan angin adalah senjata olahraga yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012. Penyalahgunaan senapan angin dapat berujung pada pidana berat.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan senapan angin dan tidak menjadikannya sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan,” pungkas Iptu Joharmen. (Desi)









