Dalam operasi penindakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama kegiatan kejahatan sumber daya alam tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit alat canting, dua buah katrol, dua unit tedmon, sekitar 50 liter minyak mentah hasil boran, serta satu unit tameng atau peralatan pendukung pengeboran lainnya.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, hingga pengembangan jaringan yang diduga terlibat lebih luas.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari sumber daya alam, namun juga mengancam keselamatan nyawa warga sekitar serta kelestarian lingkungan.
Risiko kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air menjadi ancaman nyata akibat pengelolaan yang serampangan dan tidak berstandar teknis.
Lebih jauh, penegakan hukum ini sejalan dengan dukungan penuh institusi kepolisian terhadap program swasembada energi nasional dan tata kelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025.
Pengelolaan minyak oleh masyarakat tetap diperbolehkan dan didukung, namun harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi standar keselamatan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan kami bukanlah upaya menghambat roda ekonomi masyarakat, melainkan bentuk perlindungan negara agar pengelolaan kekayaan alam ini berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merusak lingkungan dan merugikan hak bersama demi keuntungan pribadi,” tegas perwakilan Polres Musi Banyuasin.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih terus melakukan pemantauan rutin dan patroli di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Musi Banyuasin.
Komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam tetap dijalankan guna menciptakan rasa aman, tertib hukum, dan menjaga kelestarian kekayaan alam bagi generasi mendatang.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga aset negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal yang meresahkan. (*/Desi)











