Ogan Ilir, Radar Keadilan – Komitmen tegas Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang perempuan berinisial T (39) di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (17/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman setempat.
Bertindak cepat, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil memastikan lokasi serta mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 14 paket sabu siap edar seberat bruto 2,24 gram, serta satu wadah kaca berisi sabu seberat bruto 1,38 gram.
Selain itu, turut disita satu set alat hisap, korek api modifikasi, wadah penyimpanan, alat bukti lainnya, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Markas Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.











