Atas perkara yang dilakukan, mereka dijerat pasal pidana yang berat, yaitu Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditempatkan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi, karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Komitmen untuk membersihkan wilayah dari bahaya narkotika terus diperkuat, dengan mengimbau masyarakat untuk tetap aktif berperan memberikan informasi.
Kolaborasi antara aparatur kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mengakhiri segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak masa depan bangsa, sesuai dengan upaya awal yang telah membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus kali ini. (*/Yanto)









