Polres OKI Amankan Truk Tangki Berisi 26 Ton Solar Hasil Olahan Ilegal di Jalan Tol

Polres OKI Amankan Truk Tangki Berisi 26 Ton Solar Hasil Olahan Ilegal di Jalan Tol

Spread the love
         
 
  
                 
   

Kedua tersangka dibawa ke Markas Polres OKI untuk menjalani proses penyidikan bersama kendaraan dan seluruh muatan yang diangkut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk tangki serta muatan solar hasil olahan seberat 26 ton.

Perkara ini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana peniruan atau pemalsuan bahan bakar minyak dan gas beserta hasil olahannya, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami asal-usul muatan, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak.

“Penyidikan berjalan terus secara teliti dan mendalam. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai hukum yang berlaku, hingga dapat menelusuri seluruh rantai distribusi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Upaya penegakan hukum ini tidak hanya menutup akses peredaran bahan bakar tidak layak, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat memanfaatkan kebutuhan energi masyarakat secara tidak sah.

Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan bakar minyak, guna bersama-sama menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga. (*/HS)

banner"300x300"title"300x300"