Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Gencar menindak tegas pelanggaran di sektor energi, Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan satu unit truk tangki yang mengangkut sekitar 26 ton solar hasil olahan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan ini terjadi di ruas Jalan Tol Kayuagung–Pematang Panggang, Kabupaten OKI.
Peristiwa bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Kasat Reskrim Iptu M. Raka Dwi Darma beserta personel Unit Pidsus melaksanakan patroli rutin.
Petugas segera bergerak menuju lokasi KM 320 Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung setelah menerima laporan masyarakat mengenai kendaraan yang diduga membawa bahan bakar minyak tanpa izin sah.
Di lokasi pemeriksaan, petugas menghentikan truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi BE 8767 IU.
Pengecekan lanjut membuktikan bahwa tangki kendaraan memuat sekitar 26 ton solar hasil olahan.
Sopir berinisial BS berusia 25 tahun, warga Kabupaten Lampung Tengah, menyatakan muatan tersebut berasal dari sumur minyak di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Karena diduga melanggar ketentuan hukum, petugas segera mengamankan kedua orang yang berada di dalam kendaraan, yaitu sopir BS beserta kernet berinisial L berusia 49 tahun.












