Dari pemeriksaan yang dilakukan, U mengaku menerima barang tersebut dari AP. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke lokasi AP yang berada tidak jauh dari kediaman U, dan tersangka kedua itu pun berhasil diamankan.
AP mengakui bahwa telepon seluler tersebut diterima dari seseorang berinisial A, 32 tahun, warga Kelurahan Kutaraya yang diduga sebagai pelaku utama dalam aksi perampasan tersebut.
Tim penyidik segera mendatangi kediaman A di kawasan Perumahan Cetak, namun orang yang dicari tidak berada di tempat. Hingga saat ini, A masih menjadi sasaran pencarian aktif kepolisian.
Satu unit telepon seluler Vivo Y22 telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Kedua tersangka kini dibawa ke markas Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata kehadiran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Pelaku utama juga masih kami buru. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap dan diproses secara hukum. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan turut membantu memberikan informasi yang akurat demi kelancaran proses penegakan hukum. (*/HMS Polres OKI/HS)




