Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Dua unit handphone
- Satu bilah pisau panjang sekitar 10 cm
- Satu bilah parang
- Satu bilah golog
- Satu unit sepeda motor Yamaha Xeon
- Beberapa potong pakaian dan sandal milik pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam.

“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolres OKI.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh warga Ogan Komering Ilir,” pungkasnya. (*/Red)









