
“Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan ini diduga kuat karena rasa sakit hati. Pelaku AN mengaku sering dihina dan dimintai uang oleh korban, yang memicu emosinya hingga melakukan penyerangan,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKI memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres OKI atas kesigapan dalam mengungkap kasus ini.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres OKI. Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
AKBP Eko Rubiyanto juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga stabilitas kamtibmas dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan setiap permasalahan kepada pihak berwajib. Kami siap melayani dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (*/Red)









