Ogan Komering Ulu, Radar Keadilan – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan capaian signifikan melalui operasi yang tepat sasaran.
Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) melakukan tindakan cepat di dini hari untuk menangkap pelaku yang berperan sebagai bandar sabu, dengan barang bukti berat hampir 16 gram berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Tersangka berprofesi sebagai pedagang dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 15,97 gram yang disimpan di dalam tas selempang berwarna coklat milik tersangka.
Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pelaku diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah OKU.
Operasi ini dilaksanakan oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU yang dipimpin oleh Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.
Setelah menangkap pelaku di lokasi kejadian, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga sekitar untuk menjamin transparansi proses hukum.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran dan pengemasan narkotika.









