Pagaralam, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil membongkar pengiriman narkotika lintas kota berskala besar dengan menyita total 938,62 gram barang terlarang dua jenis pada Rabu dini hari (18/3/2026).
Penangkapan kasus ini menjadi pencapaian terbesar dalam periode terkini untuk upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, dengan satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Operasi dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Pagar Alam, di mana petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IF (27) tanpa perlawanan.
Dari tas ransel yang berada dalam penguasaannya, ditemukan ganja seberat bruto 860 gram dan sabu seberat bruto 78,62 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika tersebut akan didistribusikan ke wilayah Musi Banyuasin.
Tersangka mengakui keterlibatan rekan berinisial A yang saat ini menjadi DPO.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melaksanakan penggerebekan setelah memastikan kebenaran data.














