Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Polres Sukoharjo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkas AKP Ari Widodo.
Keberhasilan Polres Sukoharjo dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Sukoharjo. (*/gun)














