Prof. Harris Arthur Hedar: Jembatani Likuiditas Global ke Sektor Riil, SMSI Komitmen Kawal Ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia

Prof. Harris Arthur Hedar: Jembatani Likuiditas Global ke Sektor Riil, SMSI Komitmen Kawal Ekosistem Pusat Finansial Internasional Indonesia

BALI, Berita, EKONOMI, Nasional, SMSI2625 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Denpasar, Radar Keadilan – Pemerintah sedang mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali sebagai kawasan ekonomi khusus keuangan dengan kerangka regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum yang khas untuk menarik investasi global.

Sejalan dengan itu, DPR dan pemerintah menyepakati target pengesahan Rancangan Undang-Undang PFII menjadi peraturan perundang-undangan pada 21 Juli 2026.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) bertema PFII di Ruang Pancasila, Gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Bali, Jumat (10/7/2026).

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP., dalam sambutannya yang disampaikan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, menegaskan bahwa sebagai wadah media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media di 35 provinsi, SMSI mendukung sepenuhnya kehadiran PFII.

Pengesahan beleid ini nantinya akan menandai era baru pengelolaan keuangan nasional.

“Kawasan yurisdiksi khusus ini dirancang untuk menarik likuiditas guna membiayai Proyek Strategis Nasional, hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga pengembangan ekonomi hijau. Namun, langkah ini dijalankan di tengah ketidakpastian geopolitik global, volatilitas pasar yang tinggi, dan pergeseran pusat kekuatan ekonomi dunia,” ujar Prof. Harris.

Ia mengakui munculnya pandangan beragam mengenai ekosistem PFII. Di satu sisi, terdapat peluang emas menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri, serta menawarkan kepastian hukum dan insentif yang berstandar internasional.

Di sisi lain, para ekonom mengingatkan tantangan mendasar: risiko PFII hanya menjadi wadah administratif tanpa aliran dana riil, kebutuhan transparansi tata kelola yang mutlak, serta kesiapan infrastruktur penunjang.

“Titik temu seluruh kepentingan ini berlandaskan tegas pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan, di mana kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Inilah ruh utama yang harus melekat pada PFII. Pusat keuangan internasional ini tidak boleh menjadi menara gading yang terlepas dari realitas ekonomi domestik, melainkan menjadi instrumen yang memperkuat kedaulatan bangsa,” tegasnya.