Proyek CSR Rp11 Miliar Jalan Simpang Raja–Simpang 4 PALI Dikerjakan Asal-Asalan, Masyarakat Desak Tindakan Tegas

Proyek CSR Rp11 Miliar Jalan Simpang Raja–Simpang 4 PALI Dikerjakan Asal-Asalan, Masyarakat Desak Tindakan Tegas

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

PALI, Radar Keadilan – Proyek pengecoran beton Jalan Simpang Raja–Simpang 4, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang dibiayai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) konsorsium senilai lebih dari Rp11 miliar, dinilai hasilnya buruk, tidak rapi, dan jauh dari standar layak.

Pelaksana pekerjaan, PT Adipati Raden Sinom, dinilai tidak profesional dan mengerjakan proyek secara asal-asalan, sementara pihak penyumbang dana terkesan lepas tangan tanpa pengawasan memadai.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Jalan tersebut merupakan jalur penting yang menghubungkan masyarakat dan sejumlah perusahaan di wilayah PALI.

Namun, alih-alih memperlancar perjalanan, sambungan pengecoran yang tidak rata dan ketinggiannya berlebih justru menjadi ancaman keselamatan pengendara.

Banyak pengguna jalan melaporkan kerusakan kendaraan, mulai dari ban pecah hingga komponen per suspensi depan rusak, baik pada kendaraan roda dua maupun roda empat. Keluhan yang disampaikan warga kepada pelaksana tidak mendapat tanggapan yang memadai.

“Saat melintas di Simpang Raja, saya selalu was-was khawatir ban pecah atau per patah. Sambungan cor itu seperti jebakan yang mengancam keselamatan setiap pengendara,” ujar Jhen, warga Abab yang rutin melintasi jalan tersebut, Selasa (29/9/2026).

Jhen meminta pihak berwenang memasukkan PT Adipati Raden Sinom ke dalam daftar hitam penyedia jasa, karena dinilai tidak mampu bekerja secara profesional.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"