Namun, klaim tersebut telah digugat melalui PTUN Jakarta dengan register perkara: 217/G/2019/PTUN-JKT. Perkara ini telah mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap melalui Putusan MA No. 68 PK/TUN/2022. PTUN Jakarta juga telah menerbitkan penetapan pada tanggal 26 Februari 2024.
“Saat ini, Dr. Muhammad Taufiq adalah Ketua Umum PSHT yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 17 Juli 2025. Penghargaan yang diberikan kepada pihak yang tidak sah adalah tindakan yang menyesatkan,” tegas Welly.
Ancaman Jalur Hukum
Mohamad Samsodin menambahkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika CNN Indonesia tidak memberikan klarifikasi dan menganulir penghargaan tersebut.
“Kami akan memperingatkan CNN. Jika tidak ada respons positif, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Ini menyangkut keabsahan PSHT yang telah diputuskan oleh peradilan dan pemerintah,” ujarnya.
Dugaan Penyesatan Informasi
Samsodin juga menyoroti bahwa tayangan CNN Indonesia yang memuat penghargaan kepada Drs. R. Moerdjoko berpotensi menyesatkan informasi dan menciptakan polarisasi hukum.
“Tindakan ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Republik ini. Kami akan menyikapi hal ini secara serius,” pungkas Samsodin. (*/Dicky)









