Sasarannya: PT Sino Beton Indonesia (SBI) yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dan mengancam lingkungan di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir.
Tuduhan serius mengarah pada penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. PT SBI diduga menggunakan solar subsidi untuk operasional batching plant dan armada distribusi, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih jauh, operasional PT SBI juga dipertanyakan dari sisi lingkungan. Dugaan kuat menyebutkan perusahaan beroperasi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Debu dan kebisingan yang ditimbulkan meresahkan warga,” lanjut Mauzan. “Jika terbukti tak memiliki AMDAL, izin operasional PT SBI harus dicabut.”
Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal keadilan energi, keselamatan lingkungan, dan supremasi hukum.
“Kami tak ingin Bumi Serasan Sekate menjadi tempat subur bagi pelanggaran hukum,” pungkas Mauzan. “Jika negara diam, rakyat akan bersuara!”  (Desi)