Ketiga jurnalis tersebut adalah Mulyadi dari Pal TV, Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel, dan Yola Dwi Rosdiana dari Ketik.com.
Mereka dilaporkan mengalami intimidasi, dipaksa menghapus rekaman liputan, dan dua di antaranya menderita luka fisik yang memerlukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
“Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, terlebih saat mereka sedang menjalankan tugas menyampaikan informasi bagi kepentingan publik. Jika terbukti terjadi pemukulan, perampasan barang, serta pemaksaan penghapusan bukti visual, hal ini sangat disayangkan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ungkap Maman.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolres PALI Kompol Suprawira menyampaikan penyesalan mendalam atas terjadinya peristiwa ini dan memastikan pihaknya akan meneruskan desakan tersebut kepada pimpinan tertinggi kepolisian di daerah maupun tingkat provinsi.
Ia juga mengonfirmasi bahwa satu orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut telah ditangkap beserta penyitaan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mendukung sepenuhnya agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terang benderang. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami sampaikan kepada Kapolres PALI dan Kapolda Sumatera Selatan,” ujar Suprawira.
Melalui audiensi ini, PWI PALI, SMSI PALI, dan seluruh insan pers berharap kasus ini diungkap secara menyeluruh, seluruh pihak yang terlibat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan jaminan keamanan bagi setiap wartawan yang menjalankan tugas senantiasa terpelihara. (*/SMSI PALI)






