Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan keputusan ini sebagai bukti nyata komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan menegakkan kedaulatan aturan di lingkungan PWI.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan yang cermat dan objektif oleh Pengurus Pusat dengan berpegang teguh pada AD, ART, dan Peraturan Organisasi PWI. Seluruh langkah organisasi harus berjalan di jalur aturan yang sah. Oleh karena itu, Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan dinyatakan batal mutlak dan wajib diselenggarakan kembali sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Akhmad Munir.
Ia menambahkan, seluruh jajaran pengurus PWI di daerah diminta mematuhi dan melaksanakan keputusan ini sebagai bentuk penegakan disiplin serta konsistensi menjaga integritas organisasi profesi wartawan.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, seluruh hasil yang diambil dalam Konferensi III PWI OKU Selatan sebelumnya gugur sepenuhnya.
Penyelenggaraan ulang nantinya harus mengikuti seluruh prosedur organisasi demi menjamin keadilan, keterbukaan, dan ketaatan pada aturan yang mengikat seluruh anggota PWI. (*/PWI Pusat)










