Jakarta, Radar Keadilan – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PP PWI) secara resmi membatalkan seluruh hasil pelaksanaan Konferensi III (Konferkap) PWI Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang digelar pada 23 Juni 2026 di Aula Serasan Seandanan, lingkungan Pemerintah Daerah OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Keputusan ini diambil karena terbukti melanggar ketentuan organisasi.
Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan PP PWI Nomor 732/PWI-P/LXXX/VII/2026 bertanggal 10 Juli 2026, yang disampaikan kepada Pengurus PWI Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan ini didasarkan pada telaah mendalam atas surat Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Nomor 003/DK/PWI-SS/2026, hasil rapat pleno pengurus daerah, serta pembahasan menyeluruh dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI.
Berdasarkan hasil verifikasi, pelaksanaan Konferkap PWI OKU Selatan dinilai tidak selaras dan bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi PWI yang berlaku.
Atas dasar itu, PP PWI menetapkan tiga keputusan pokok: menyatakan pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan batal sepenuhnya dan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi; memerintahkan pelaksanaan ulang konferensi paling lambat enam bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan; serta menugaskan Pengurus PWI Sumatera Selatan segera membentuk Pelaksana Tugas untuk mempersiapkan penyelenggaraan konferensi baru sesuai ketentuan yang berlaku.











