Ogan Ilir, RK.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ogan Ilir dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK,. MM berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 40 angka 9 undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Tersangka bernama Eros Bin Darfai (34) warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.







