Sempat Membuang Barang Bukti, Terduga Pengedar Sabu Berat 8,34 Gram di Mesuji Makmur Diringkus Polres OKI

Sempat Membuang Barang Bukti, Terduga Pengedar Sabu Berat 8,34 Gram di Mesuji Makmur Diringkus Polres OKI

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir kembali mencatatkan keberhasilan memberantas peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti laporan warga, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS (30) yang diduga mengedarkan sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang masuk terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta memetakan pergerakan pelaku. Setelah data dianggap cukup, petugas bergerak menuju lokasi target.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sekaligus membuang barang bukti ke tanah, namun kesiapsiagaan petugas menggagalkan upaya tersebut dan pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menyita satu bungkus berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 8,34 gram.

Turut diamankan satu unit timbangan digital, satu ponsel, alat bantu pembagian narkotika, serta enam lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum selanjutnya, meliputi verifikasi laboratorium di Bidlabfor Polda Sumsel dan pengembangan jaringan yang mungkin terlibat.

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  Transformasi Digital Pajak Daerah: ASN OKI Ditunjuk Sebagai Pelopor Penguatan Pendapatan Asli Daerah