Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Aksi unjuk rasa mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (8/9/2025), saat ratusan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, turun ke jalan menuntut pembebasan Kepala Desa (Kades) mereka, Ibrahim bin Hasan.
Sang Kades terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini tengah disidangkan.

Massa yang berjumlah sekitar 590 orang tiba di Kayuagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan bus dan mobil pribadi. Tanpa menunggu lama, mereka langsung bergerak menuju kantor PN Kayuagung untuk menyampaikan aspirasi.
“Kami datang ke sini untuk meminta keadilan. Kades Ibrahim adalah korban, bukan pelaku pemalsuan ijazah! Kami mohon majelis hakim membebaskan beliau,” teriak salah seorang orator dalam aksinya.

Pertemuan dengan Ketua PN
Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima langsung oleh Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., didampingi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. Pertemuan yang berlangsung singkat itu diharapkan dapat memberikan titik terang bagi perkara yang tengah berjalan.










