Laporan ini bukan bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan meminta dugaan tersebut diperiksa secara transparan.
“Kita sampaikan ini supaya aparat penegak hukum jujur, fair dan adil,” katanya.
Rekaman Video Tidak Diputar di Persidangan
Selain barang bukti, aliansi juga menyoroti tidak diputarnya rekaman video dugaan pengeroyokan dalam persidangan.
Padahal, rekaman tersebut dinilai krusial untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh dan mencocokkannya dengan keterangan para pihak serta barang bukti lainnya.
Persoalan ini mengemuka setelah JPU Sigit Subiantoro menuntut Junaidi, ST alias Ajun, dengan pidana penjara delapan bulan pada sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 3 September 2026.
Nazar Busra: Ada Anomali Pembuktian
Nazar Busra, S.E., S.H., menilai terdapat anomali dalam proses pembuktian.
“Saya kira itu tambahan lebih kepada penyalahgunaan kewenangan, termasuk pembuktian. Proses pembuktian melenceng atau anomali di situ,” ujarnya.
“Faktanya begini, peristiwanya begini. Jadi jauh betul anomalinya. Makanya kami mengejar kebenaran yang hakiki,” tegas Nazar. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan independen dan berbasis alat bukti yang sah.
Aliansi Serahkan Sepenuhnya ke Polda Sumsel
Aliansi Advokat untuk Keadilan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Polda Sumsel.
Penyidik diminta menelusuri secara menyeluruh: asal-usul barang bukti, kesesuaiannya dengan rekaman video, proses pengajuan alat bukti di persidangan, serta tindakan para pihak yang terlibat.
Bagi aliansi, persoalan bukan sekadar berat-ringannya tuntutan. Yang paling mendasar adalah apakah proses pembuktian telah berjalan secara utuh, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, laporan masih berada pada tahap awal dan seluruh dugaan belum terbukti.
Pihak yang dilaporkan tetap berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum. Keadilan tidak hanya soal hasil akhir, tetapi proses yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan — dari awal hingga akhir. (*/Andrian)









