“Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional wajib melayani hak jawab. Ketika kewajiban tersebut diabaikan dan malah dijadikan bahan tantangan, langkah hukum menjadi jalan yang tak terelakkan guna memulihkan nama baik,” tegas Erni Novianti didampingi kuasa hukumnya, Dicky, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan.
Pelapor menjelaskan bahwa materi utama pemberitaan berasal dari pernyataan pimpinan redaksi salah satu media yang dilaporkan, yang juga secara pribadi mengirimkan tautan berita tersebut langsung kepadanya melalui pesan singkat.
Seluruh isi berita bersumber dari pernyataan pihak itu seorang tanpa menampilkan tanggapan atau verifikasi kepada pihak lain, termasuk pelapor.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penolakan terhadap hak jawab dalam batas waktu satu kali dua puluh empat jam merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum pers sekaligus memperkuat dasar dugaan pelanggaran hukum lebih lanjut.
“Kepolisian diminta menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan menyeluruh agar kebenaran terungkap serta hak pemulihan nama baik dapat ditegakkan,” ungkap Dicky, S.H.
Kasus ini menegaskan pentingnya ketaatan setiap media terhadap asas akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta kewajiban hukum melayani hak jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan menjaga kehormatan profesi jurnalistik serta menjamin kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran yang disajikan ruang media publik. (**)









