Proses pencatatan ini dilakukan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bertujuan menjaga keaslian, nilai sejarah, serta makna budaya yang terkandung di dalamnya.
Dengan demikian, jati diri dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Tari Nyambai Ugan sendiri merupakan tarian penyambutan khas masyarakat Ulu Ogan. Setiap gerakannya mencerminkan nilai kehangatan, keramahan, serta semangat gotong royong yang menjadi ciri khas kehidupan sosial di daerah tersebut.
Selama ini, tarian kerap dipentaskan dalam berbagai momen penting, mulai dari penyambutan tamu kehormatan, pembukaan acara adat, hingga gelaran festival budaya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten OKU akan menyusun dokumentasi lengkap meliputi buku panduan, rekaman video, serta memasukkan materi Tari Nyambai Ugan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah.
Upaya ini ditempuh agar warisan budaya ini tidak punah dan tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Yoyin Arifianto, Kepala Dinas Pariwisata Yan Kurniawan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lukmanul Hakim.
Melalui perlindungan hukum ini, Tari Nyambai Ugan kini berdiri lebih kokoh sebagai identitas budaya yang sah dan terjaga.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam melestarikan warisan leluhur, sekaligus membuka peluang baru untuk mengangkat citra budaya Kabupaten OKU di tingkat nasional maupun internasional. (*/Untung)









