Palembang, Radar Keadilan – Warisan budaya asli Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini memiliki payung hukum yang kuat.
Tari Nyambai Ugan secara resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal setelah Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menerima sertifikat pengakuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam acara Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang pada 17–19 Juni 2026.

Bupati OKU menegaskan bahwa penerimaan sertifikat ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan perlindungan identitas budaya daerah.
Langkah ini memastikan bahwa kekayaan seni dan budaya masyarakat setempat diakui secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillah, hari ini Tari Nyambai Ugan telah tercatat secara sah dalam catatan negara. Pengakuan ini menegaskan bahwa budaya asli masyarakat Ulu Ogan bukan hanya milik warga OKU, melainkan juga bagian dari kekayaan budaya nasional. Sertifikat ini menjadi landasan hukum agar warisan budaya ini terlindungi, sekaligus membuka ruang untuk memperkenalkannya ke kancah yang lebih luas,” ujar Bupati H Teddy Meilwansyah.
Dengan terdaftarnya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Tari Nyambai Ugan mendapatkan perlindungan hukum dari kemungkinan klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Status ini juga menjadi dasar yang sah ketika tarian tersebut dipentaskan, dikembangkan, atau dimanfaatkan secara komersial tanpa menghilangkan hak asal-usulnya.





