Kasus yang mendasari tindakan ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa dari hasil kerja sama program sawit plasma di atas tanah Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2015 hingga 2021.
Plang sita yang dipasang secara jelas mencantumkan seluruh dasar hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.
Seluruh proses eksekusi berjalan aman, tertib, lancar, dan sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.

Melalui langkah tegas ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemulihan aset negara secara menyeluruh dan maksimal, sehingga kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dapat dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat dan negara sesuai amanat hukum yang berlaku. (*/Red)





