Lubuklinggau, Radar Keadilan – Proses penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penganiayaan kini memasuki babak krusial.
Penyidik Polres Lubuk Linggau secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang dimiliki kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Selasa ini, menepati komitmen yang telah disampaikan sebelumnya.
Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan menuju persidangan.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung melalui pernyataan resmi yang disalurkan kepada media.
“Benar, hari ini penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Polres Lubuk Linggau. Saat ini tersangka telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azhar yang disampaikan melalui KBO Reskrim, Suroso.
Hal senada juga ditegaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“Kami membenarkan bahwa hari ini berkas perkara, barang bukti, serta tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada kami untuk diproses sesuai kewenangan penuntutan,” kata pejabat berwenang di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Hasbi.
Sebagai pendamping hukum korban, LAW FIRM BBK & PARTNERS yang diwakili oleh Advokat Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Advokat Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA., dan Advokat Wisnu Salistiyo, S.H., C.Me., menyampaikan penghargaan tinggi atas kelancaran dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menyelesaikan tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tonggak penting. Perkara yang diperjuangkan dalam waktu cukup panjang akhirnya memasuki jalur penuntutan. Hal ini membuktikan adanya komitmen nyata Polres Lubuk Linggau dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam menjamin kepastian hukum serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Advokat Badai Beni Kuswanto.
Pihak penasihat hukum juga menegaskan kesiapan untuk terus mendampingi dan mengawal proses hukum hingga selesai sepenuhnya.
“Kami akan tetap berada di sisi korban hingga perkara disidangkan dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap penuntutan berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan fakta hukum yang ada,” tambah Advokat Fachri Yuda Husaini.
Lebih lanjut, Advokat Wisnu Salistiyo mengemukakan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keberadaan negara dalam melindungi hak warga negara.
“Setiap laporan yang memenuhi unsur pidana pasti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Semoga persidangan kelak menghasilkan putusan yang adil, pasti, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu independensi aparat maupun jalannya persidangan.
Peristiwa ini juga diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak, berbicara, maupun menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum bagi pihak lain.
Dukungan dan apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan, Jon Heri. Atas nama organisasi dan pribadi, ia menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi beserta seluruh jajaran atas ketepatan janji dan kinerja yang profesional.
“Langkah ini adalah bukti nyata kehadiran aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami berharap proses selanjutnya tetap berjalan transparan dan berpegang teguh pada fakta hukum demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya,” ucap Jon Heri.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, seluruh pihak berharap alur hukum berjalan lancar hingga putusan akhir dijatuhkan, sekaligus menjadi landasan kuat bahwa keadilan akan tetap ditegakkan bagi setiap warga negara yang berhak memperolehnya. (*/SMSI Musi Rawas)











