Tegakkan Supremasi Hukum, Kejaksaan Negeri OKI Eksekusi Sita Aset Korupsi Sawit Plasma

Tegakkan Supremasi Hukum, Kejaksaan Negeri OKI Eksekusi Sita Aset Korupsi Sawit Plasma

Berita, HUKUM, KORUPSI, OKI2239 Dilihat
banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen kuat dalam penuntasan penegakan hukum serta pemulihan aset negara melalui pelaksanaan tindakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi, yang dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri OKI melaksanakan pemasangan plang sita eksekusi secara resmi terhadap aset tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagai langkah nyata penegakan hukum dan pemulihan aset negara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum nyata tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

banner"300x250"title"300x250"

Pelaksanaan pemasangan plang sita eksekusi secara resmi dilakukan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H., didampingi oleh staf terkait.

Dasar hukum pelaksanaan berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1295K/Pid.Sus/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

banner"728x90"title"728x90"

BERITA TERKAIT