Tim Hukum Minta Hentikan Penahanan Irza Prasetya: Truk Telah Dikembalikan, Kerugian Hanya Rp600 Ribu

Tim Hukum Minta Hentikan Penahanan Irza Prasetya: Truk Telah Dikembalikan, Kerugian Hanya Rp600 Ribu

Spread the love
         
 
  
                 
   

Palembang, Radar Keadilan – Tim kuasa hukum Irza Prasetya mengajukan permohonan resmi kepada Kapolrestabes Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Kapolda Sumatera Selatan, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera menghentikan proses penahanan terhadap klien mereka.

Permintaan tertulis itu disampaikan melalui surat bernomor 014/Irza Prasetya/AAJ/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Ketua tim kuasa hukum, Afdhal Azmi Jambak, menegaskan bahwa tuduhan penggelapan truk dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala yang dilaporkan Junaidi alias Ajun tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kendaraan tersebut tidak pernah dijual, digadaikan, maupun dipindahtangankan kepada pihak lain. Bahkan, truk sudah berada di tempat parkir resmi perusahaan sebelum laporan polisi diajukan,” jelas Afdhal di Palembang, Jumat.

Tim hukum juga membantah klaim kerugian materiil sebesar Rp300,6 juta yang tercantum dalam laporan pelapor.

Menurut hasil verifikasi yang dilakukan, jumlah yang dipersoalkan hanyalah sebesar Rp600 ribu, yaitu biaya pembelian bahan bakar solar yang sebagian digunakan untuk kebutuhan konsumsi selama perjalanan dinas.

“Berdasarkan nilai tersebut, perkara ini masuk dalam kategori penggelapan ringan sesuai Pasal 487 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penggelapan barang bernilai tidak lebih dari Rp1 juta dengan ancaman pidana denda, bukan penahanan,” tegasnya.

BERITA TERKAIT