Tragedi Sumur Minyak Ilegal di Muba: Api Berkobar, Satu Pekerja Jadi Tersangka

Tragedi Sumur Minyak Ilegal di Muba: Api Berkobar, Satu Pekerja Jadi Tersangka

banner"468x90"title"468x90"

Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Kobaran api kembali menghantui Musi Banyuasin (Muba). Sebuah sumur minyak ilegal di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, meledak dan terbakar pada Kamis (11/9/2025) siang, memicu kerugian materi dan jeratan hukum bagi para pelaku.

Ledakan yang diakibatkan oleh aktivitas pengeboran ilegal ini meluluhlantakkan peralatan, pondok pekerja, serta bak penampungan minyak. Api dengan cepat merambat, menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi kejadian.

banner"300x250"title"300x250"

“Api menyambar cepat ke pekerja dan peralatan di sekitar sumur ilegal tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M., mewakili Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., dalam keterangan resminya.

Satu Tersangka Diamankan, Ancaman Hukuman Menanti

Polres Muba bergerak cepat mengamankan HY (44), seorang pekerja asal Muara Dua, OKU Selatan, sebagai tersangka. HY bersama dua rekannya, Z dan D, diduga kuat tengah melakukan eksploitasi minyak mentah di sumur ilegal milik Joko Purnomo saat insiden nahas itu terjadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran (canting polot, katrol, tameng, selang, knalpot motor polot, serta batang pipa paralel), sisa bodi motor polot, dan sekitar 20 liter minyak mentah.

HY kini terancam hukuman belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ia dijerat Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta/atau Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan ledakan.

banner"728x90"title"728x90"