PALI, Radar Keadilan – Sebagai langkah strategis mempercepat pembangunan daerah yang selaras dengan visi besar Indonesia Emas 2045, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) resmi meluncurkan transformasi pengelolaan Rumah Data Kependudukan (Rumah Dataku/RDK) dari sistem konvensional menuju sistem digital.
Kegiatan peluncuran dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PALI H. Andre Fajar Wijaya, M.Si., mewakili Bupati PALI, perwakilan Kementerian Dukungan Pembangunan Keluarga dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Provinsi Sumatera Selatan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta diikuti oleh 180 peserta yang terdiri dari lurah, kepala desa, kader Rumah Data Kependudukan, dan Petugas/Penyuluh Keluarga Berencana di seluruh wilayah Kabupaten PALI.
Dalam sambutannya, Asisten I H. Andre Fajar Wijaya menegaskan bahwa data kependudukan merupakan fondasi utama bagi setiap tahapan pembangunan daerah.
“Perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi program pembangunan-mulai dari pengendalian penduduk, penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan-semua membutuhkan data yang akurat, mutakhir, serta mudah diakses secara cepat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPPKBPPPA Kabupaten PALI, para pengelola data, kader lapangan, serta dukungan penuh dari Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sumatera Selatan atas kerja keras mewujudkan inovasi ini.
“Transformasi ini diharapkan menjadi tonggak nyata dalam mewujudkan tata kelola data yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung kemajuan Kabupaten PALI,” harapnya.






