Berdasarkan hal tersebut, keluarga terus berusaha memenuhi kewajiban sesuai kemampuan yang dimiliki. Namun belakangan, aturan berubah dan mewajibkan pelunasan penuh sebelum diperbolehkan mengikuti ujian.
Upaya penyelesaian juga telah ditempuh melalui bantuan pengurus Organisasi Aisyiyah Kabupaten Banyuasin untuk menjembatani dialog dengan pihak kampus.
Harapannya, pertimbangan kemanusiaan dan kondisi riil keluarga dapat menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan yang lebih luwes.
Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum tercapai. Pihak kampus melalui perantara menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan keputusan rapat resmi yang berlaku bagi seluruh mahasiswa.
“Sangat disayangkan jika perjuangan setengah jalan harus berhenti hanya karena persoalan biaya yang belum lunas sekaligus. Mereka sudah berjuang keras sampai semester enam,” tambah Diding.
Peristiwa ini menjadi cerminan nyata bahwa perjuangan menuntut ilmu tidak hanya diukur dari ketekunan di ruang kelas, melainkan juga kemampuan menembus hambatan finansial yang kerap membebani keluarga dari kalangan kurang mampu.
Bagi ketiga mahasiswi ini, Ujian Akhir Semester bukan sekadar penilaian kemampuan akademik, melainkan garis batas penentu apakah impian mereka menjadi tenaga kesehatan andal dapat terus diperjuangkan atau harus kandas di tengah jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Aisyiyah Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan kebijakan tersebut.
Redaksi Radar Keadilan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait, bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus didukung sepenuhnya, bukan justru dipersulit oleh hambatan yang seharusnya dapat dicarikan jalan tengah yang adil. (*/SMSI Sumsel)










